SEMARANG, beritajateng.tv – Pemohon SIM di Jawa Tengah mendapatkan kemudahan terkait masa berlaku selama libur Tahun Baru 2025. Kemudahan ini Polda Jawa Tengah berikan demi memastikan pelayanan tetap optimal meski bertepatan dengan libur nasional.
Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2025 dapat memanfaatkan dispensasi perpanjangan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat Masa Berlaku, Ini Cara Perpanjang SIM via Online Beserta Ongkosnya
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo, menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan disesuaikan selama libur Tahun Baru.
“Libur pelayanan SIM selama tahun baru 2025, pada 1 Januari 2025. Namun, pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan,” kata Prianggo, belum lama ini.
BACA JUGA: Video Bebani Rakyat, Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM dan STNK Sekali Seumur Hidup
Dispensasi ini berlaku hingga tanggal 3 Januari 2025, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih untuk memperpanjang SIM mereka.
Pemohon yang memanfaatkan dispensasi dapat memperpanjang SIM pada rentang waktu 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Prianggo mengingatkan, pemegang SIM harus segera memperpanjang pada periode tersebut.
“Jika pemohon tidak memanfaatkan dispensasi tersebut, maka mereka harus mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Kebijakan ini bertujuan agar layanan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu libur nasional.
BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya
Hal tersebut harapannya mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut. (*)





