Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui, Kuasa Hukum: Tak Proporsional

×

Lima Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui, Kuasa Hukum: Tak Proporsional

Sebarkan artikel ini
Terdakwa May Day Semarang

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, menuntut lima terdakwa dalam perkara kerusuhan aksi May Day di Kota Semarang dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah masing-masing terdakwa jalani. Kelima terdakwa tersebut yaitu Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Muhammad Jovan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025, jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka dianggap tidak mematuhi perintah serta peringatan aparat Kepolisian Polrestabes Semarang yang tengah bertugas mengamankan demonstrasi.

BACA JUGA: Walikota Semarang Terima Permohonan Maaf Lima Mahasiswa Terlibat Kerusuhan May Day

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Supinto dalam persidangan.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta para terdakwa tetap berstatus tahanan kota. Untuk barang bukti, tanaman yang mengalami kerusakan diminta dimusnahkan, sedangkan barang-barang pribadi berupa rompi, kaos, sepatu, hingga telepon genggam dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan unsur yang memberatkan maupun meringankan. Faktor pemberatnya yakni anggapan para terdakwa mengabaikan instruksi petugas dan menyebabkan keresahan di masyarakat.

Namun, di sisi lain mereka menyesali perbuatannya serta telah mengganti kerugian fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang.

Jaksa sebut para terdakwa kerusuhan May Day Semarang bikin kerugian materiil puluhan juta

Sebelumnya, jaksa menegaskan tindakan para terdakwa saat kericuhan May Day menimbulkan kerugian materiil terhadap aset Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang senilai Rp74 juta. Tak hanya itu, tiga anggota kepolisian juga mengalami luka akibat insiden tersebut.

Di lain sisi, kuasa hukum terdakwa, Kahar Mualamsyah, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan cenderung terlalu berat.

Menurut Kahar, tuduhan bahwa kliennya menentang perintah petugas tak bisa pihaknya benarkan. Ia beralasan, kondisi aksi pada saat itu sudah kacau sehingga instruksi melalui pengeras suara tidak terdengar jelas.

“Kalau kemudian dianggap itu perlawanan atau menentang perintah petugas, tidak bisa dibenarkan. Pada waktu itu suaranya tidak terdengar karena terjadi huru-hara. Bahkan saksi-saksi yang kami ajukan menyatakan tidak mendengar ada larangan dari pihak kepolisian,” jelas Kahar usai persidangan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA: Cabut Praperadilan Mahasiswa Aksi May Day Rusuh Semarang, Tim Hukum Fokus Restorative Justice

Ia juga menekankan bahwa dari tiga pasal dakwaan, dua pasal terkait perusakan dan penganiayaan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi maupun ahli.

“Tinggal pasal ketiga, yaitu melawan petugas. Tapi pasal ini menurut kami sumir, tidak jelas. Apakah lawan secara fisik atau bagaimana, tidak ada penjelasan dalam dakwaan maupun tuntutan,” tegasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai pidana yang jaksa minta tidak proporsional. Sebagai langkah berikutnya, tim pembela akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

“Sejak awal kami berpegang bahwa mereka tidak bersalah. Tidak terbukti merusak, tidak terbukti menganiaya. Jadi, kami meminta lepaskan mereka,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp