SEMARANG, beritajateng.tv- Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap peran besar santri dalam perjuangan kemerdekaan.
Peringatan ini bukan hanya simbol, tetapi juga pengingat akan dedikasi santri dalam menjaga keutuhan bangsa.
Gagasan peringatan ini muncul pada tahun 2014 dari para santri Pondok Pesantren Babussalam Malang. Mereka mengusulkan kepada pemerintah agar ada satu hari khusus untuk mengenang jasa santri dan ulama dalam sejarah perjuangan bangsa.
BACA JUGA: Besok Cair! BLT Rp900.000 Turun di Hari Spesial Setahun Prabowo-Gibran
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kemudian, PBNU mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, bertepatan dengan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari tahun 1945.
itu menjadi tonggak penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan.
Penetapan Resmi dan Tujuan Peringatan
Melalui proses panjang, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Hari Santri secara resmi pada 22 Oktober 2015 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Penetapan ini bukan sekadar penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga upaya memperkuat semangat nasionalisme, keikhlasan, dan cinta tanah air di kalangan santri dan masyarakat luas.