Jateng

Lowongan Kerja Syaratkan Umur Maksimal, Bagaimana Nasib Pegawai PHK Usia Lanjut?

×

Lowongan Kerja Syaratkan Umur Maksimal, Bagaimana Nasib Pegawai PHK Usia Lanjut?

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah, ribuan buruh mempertanyakan nasibnya.

Tak jarang, buruh yang terkena PHK tersebut telah menginjak usia lanjut, namun masih dalam kategori usia sebelum pensiun atau kurang dari 57 tahun.

Kendati demikian, hal itu bukan masalah besar bagi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Hal itu ia beberkan saat menjawab soal nasib tenaga kerja yang terkena PHK, namun terkendala usia saat ingin mencari pekerjaan yang baru.

BACA JUGA: Disebut PHK 8 Ribu Pekerja, PT Sai Apparel Semarang Beberkan Fakta-fakta Ini

Terlebih, tak jarang lowongan pekerjaan di Indonesia selalu menyertakan batas maksimum usia kepada pencari kerja.

“Sebenarnya tidak begitu (berpengaruh) banget nih soal usia,” ujar Aziz, Rabu 19 Juni 2024 sore.

Ia mencontohkan PT Ungaran Sari Garments yang masih mempekerjakan karyawan di atas 45 tahun.

“Contoh di PT Ungaran Sari Garments. Ketika saya berkunjung ke sana, usia 50 tahun masih bisa diterima. Memang yang diprioritaskan perempuan, di bagian operator,” jelas Aziz.

Jika karyawan yang terkena PHK berusia di atas 45 tahun, namun tak ingin bekerja kembali, Aziz pun menawarkan beberapa solusi.

Salah satunya adalah pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang bisa mereka ikuti.

“Mereka bisa mengakses ke pemerintah, ada pelatihan dan pemberdayaan. Harapannya nanti dia bisa membangun usaha sesuai potensi yang ada di daerahnya,” terangnya.

BACA JUGA: Duh! Badai PHK Terpa Jawa Tengah, 7 Ribu Lebih Karyawan Dirumahkan selama 2024

Aziz mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pelatihan kerja. Ia pun menggandeng serikat pekerja yang sudah purna maupun terkena PHK di perusahaan terkait.

“Misalnya ikut pelatihan boga. Dia produksi dan menjualnya di lingkungan pabrik tempat dia dulu bekerja. Dia gak harus buka lapak, tetapi bisa dititipkan di penjual yang dia sudah kenal di situ,” paparnya.

Sehingga, kata Aziz, karyawan yang terkena PHK itu tetap produktif dan mendapat penghasilan. Jika jalan yang ia pilih tak lagi bekerja di sektor perusahaan.

Aziz pun mengaku pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja yang terkena PHK itu sudah berjalan.

Aziz beberkan kondisi perusahaan di Jawa Tengah, industri tekstil tergoncang?

Lebih lanjut, di tengah badai PHK di Jawa Tengah, Aziz membeberkan situasi perusahaan yang gonjang-ganjing. Utamanya industri yang bergerak di bidang tekstil.

Berdasarkan informasi yang ia beroleh dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), industri tekstil tengah mengalami kendala persaingan dengan impor.

“Mereka bersaing dengan produk-produk impor. tetapi mereka masih punya buyer dan masih bisa produksi. Masih ada komitmen dengan buyer,” jelasnya.

BACA JUGA: Masif Aksi Boikot Produk Pro Israel, Apindo Jateng: Belum Berpotensi Picu PHK

Salah satunya yang Aziz sebut ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pihaknya menyatakan, Sritex masih membutuhkan banyak tenaga kerja saat ini.

“Sritex bahkan butuh banyak tenaga kerja, butuh 1.500 sampai 2.000 tenaga kerja. SAI Apparel di Grobogan itu masih butuh tenaga kerja terus,” bebernya.

Ia tak menampik banyak perusahaan tekstil yang mengalami kesulitan di Jawa Tengah.

“Memang ada beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan. Ada juga yang tidak bisa bayar listrik sehingga tidak bisa produksi,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp