Jateng

LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen

×

LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen

Sebarkan artikel ini
LP2K jateng
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid saat ditemui di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Nantinya, lanjut Mufid, apabila Pertamina terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, yakni menjual BBM oplosan, maka Pertamina telah melanggar hak konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Mufid menggarisbawahi bahwa Pertamina melanggar UU Nomor 8 tahum 1999 tenteng perlindungan konsumen dengan ancaman Pidana dan Perdata.

“Dan kalau itu terbukti maka yanh dilanggar Pasal 8 ayat 1 dan sanksinya pidana. Secara keperdataan, konsumen berhak melakukan gugatan, baik individu maupun kolektif,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp