Jateng

LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen

×

LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen

Sebarkan artikel ini
LP2K jateng
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid saat ditemui di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi Pertamina dan oplosan BBM membuat masyarakat resah. Bahkan, tak sedikit warganet yang menyerukan Boikot Pertamina imbas kualitas BBM yang meragukan.

Namun sayangnya, semua SPBU di Kota Semarang saat ini adalah milik Pertamina. Tidak ada satupun SPBU swasta yang hadir di ibukota Jawa Tengah itu.

Padahal, adanya SPBU swasta dapat memberikan pilihan yang lebih baik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

“Kalau misal ada SPBU selain Pertamina di Semarang, itu bisa jadi pilihan untuk konsumen menentukan mana yang lebih bagus. Itu hal positif,” ungkap Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid saat beritajateng.tv temui di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025.

BACA JUGA: Stok LPG 3kg di Jateng DIY Aman hingga Lebaran, Pertamina Himbau Tak Perlu Panic Buying

Mufid sapaan akrabnya menjelaskan, SPBU swasta sebenarnya telah hadir sejak lama di Indonesia. Seperti Shell, BP, Vivo, dan lainnya. Mereka umumnya membuka SPBU di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

Kendati demikian, Semarang belum menjadi kota pilihan untuk SPBU swasta membuka cabangnya.

“Dalam peraturan perundang-undangan memang memungkinkan pihak swasta di luar pertamina menjual BBM. Cuma kalau di Semarang nggak ada. Padahal hal yang bagus karena ketika Pertamina ada pesaing, mau nggak mau dia mencoba meningkatkan mutu sesuai standar, agar konsumennya tidak lari,” ucapnya.

Pertamina wajib menjaga kualitas mutu

Lebih lanjut, meski melihat kehadiran SPBU swasta sebagai hal positif, namun Mufid masih berharap tinggi pada kinerja SPBU Pertamina.

Sebab, sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat.

“Kita sih berharap Pertamina yang jual, tetapi tetap harus straight menjaga kualitas mutu, jangan sampai merugikan konsumen,” tegasnya.

BACA JUGA: Pertamina dan Media Perkuat Komitmen untuk Sukseskan Ketahanan Energi Nasional

Nantinya, lanjut Mufid, apabila Pertamina terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, yakni menjual BBM oplosan, maka Pertamina telah melanggar hak konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Mufid menggarisbawahi bahwa Pertamina melanggar UU Nomor 8 tahum 1999 tenteng perlindungan konsumen dengan ancaman Pidana dan Perdata.

“Dan kalau itu terbukti maka yanh dilanggar Pasal 8 ayat 1 dan sanksinya pidana. Secara keperdataan, konsumen berhak melakukan gugatan, baik individu maupun kolektif,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp