BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Pun, apabila kasusnya pada saat mereka sekolah, maka yang harus bertanggung jawab adalah institusi pendidikannya. Termasuk struktur yang ada di atasnya.
“Di atas lembaga pendidikan atau sekolah pasti ada pengawas, kemudian di atasnya pengawas masih ada dinas. Apakah mereka sudah melakukan tindakan antisipasi atau belum,” kata Samsul Ridwan.
Seperti informasi sebelumnya, seorang murid kelas II dari SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu 30 September 2026. Di mana dugaannya korban mengalami perundungan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





