INDRAMAYU, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) mulai 19 September 2023.
BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI. Yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan, pada tahap I ini LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah BPR Karya Remaja Indramayu.
“Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” ujarnya, Selasa 19 September 2023.
Ia mengatakan, proses verifikasi akan LPS selesaikan secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI. Yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran LPS lakukan setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan secara bertahap tersebut.
Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu tak perlu tergesa cairkan simpanan
Nasabah penyimpan yang memiliki status simpanan layak bayar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang LPS tunjuk. Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Indramayu.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan kami layani hingga 5 tahun ke depan sejak izin usaha bank OJK cabut yaitu 11 September 2028,” tambah Suwandi.
BACA JUGA: LPS Sosialisasikan Resolusi Bank dan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan UU P2SK
Nasabah yang simpanannya layak bayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan. Yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI. Dengan begitu, nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” pungkas Suwandi.
Ia meminta nasabah untuk tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Terutama yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Dengan begitu, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tanpa biaya atau gratis. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





