Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

LPS Gugat Rektor UGM Cs Rp 29 Miliar Gegara jadi Pemegang Saham Bank Gagal

×

LPS Gugat Rektor UGM Cs Rp 29 Miliar Gegara jadi Pemegang Saham Bank Gagal

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar. (LPS)

JAKARTA, 3/11 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayangkan gugatan kepada mantan pengurus dan pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Hal itu bagian dari upaya untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat adanya fraud,

“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya pada hari ini, Kamis (3/11/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, dan mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Selain itu ke mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.

“Kemudian, terkait dengan perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2022 dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).

Selain mengajukan gugatan, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Tinggalkan Balasan