Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, belum lama ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Diantaranya potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral. Kemudian, juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan.
“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam rilis yang dikirimkan ke beritajateng.tv, Jumat (27/1/2023).
Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43 persen pada periode Desember 2022.
Sementara itu likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen dan AL/DPK sebesar 31,20 persen. Kemudian, pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Desember 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,44 persen. Sementara rasio Loan at Risk perbankan terus menurun ke level 14,05 persen.
“Kinerja intermediasi keuangan juga terus membaik. Dimana pada Desember 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,35 persen secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,01 persen secara yoy,” tambah Purbaya.
Dia menambahkan, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,95 persen pada periode 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral atau BI7DRR. Meskipun demikian, kondisi likuiditas yang masih relatif longgar potensial mempengaruhi kecepatan bank dalam merespon kenaikan BI7DRR,” jelasnya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 11 bps menjadi sebesar 1,48 persen jika dibandingkan periode penetapan sewaktu-waktu Desember 2022.
“Kenaikan SBP valas ini berlanjut sejalan dengan tren kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju,” tambahnya.
Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya. (*)
editor: ricky fitriyanto