Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

LPS Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan BPR Pasar Umum Denpasar, Nasabah Diimbau Tak Terprovokasi

×

LPS Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan BPR Pasar Umum Denpasar, Nasabah Diimbau Tak Terprovokasi

Sebarkan artikel ini
Lembaga Penjamin Simpanan memproses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah BPR Bank Pasar Umum Denpasar, Bali. (LPS)

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

“Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS,” paparnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan