JAKARTA, 26/11 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Provinsi Bali.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2022.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya, Sabtu (26/11/2022).
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 04 April 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.