“Hal ini menggambarkan ekonomi yang sedang berekspansi, karena perpindahan dana tersebut memberi indikasi yang kuat bahwa pemilik dana tersebut sedang bersiap-siap untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi riil,” jelas Purbaya.
Faktor penentu lain adalah agar tidak memberikan insentif kepada deposan valas ritel yang tadinya uangnya bentuk rupiah, dialihkan ke bentuk valuta asing atau dollar.
“Jadi apabila kita naikkan tiba-tiba, hal ini berpotensi akan memicu pengalihan dana rupiah tersebut ke dalam dollar yang dikhawatirkan justru akan mengganggu stabilitas rupiah,” ujarnya.
Ia lantas menegaskan, apabila pemerintah ingin mengeluarkan suatu kebijakan, hal yang paling penting tentu akan melihat dampaknya seperti apa. Ia pun menyatakan bahwa LPS bersama anggota KSSK yang lain akan selalu berkoordinasi dan LPS pun akan terus memonitor segala perkembangan yang terjadi baik domestik maupun global.
RUU P2SK
Kemudian, terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang digodok Pemerintah bersama DPR-RI, Purbaya menyatakan, bahwa LPS akan menunggu draft RUU terlebih dulu. RUU yang dikenal dengan omnibus law sektor keuangan yang memuat aturan terkait sektor perbankan maupun sektor keuangan non bank, ini rencananya juga akan mencakup penjaminan asuransi.
“Pada prinsipnya LPS selalu siap untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Kami selalu siap menjalankan amanat undang-undang,” pungkasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto