Nasional

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polisi: Aspirasi Publik Bukan Fitnah Militer

×

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polisi: Aspirasi Publik Bukan Fitnah Militer

Sebarkan artikel ini
mahfud md
Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. (Mahfud MD) dalam podcast Denny Sumargo. (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

JAKARTA, beritajateng.tv – Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. atau Mahfud MD, hadir sebagai bintang tamu dalam podcast Denny Sumargo, baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyoroti isu yang mencuat pasca demo besar di DPR baru-baru ini, termasuk kabar tentang darurat militer.

Awalnya, Denny menyinggung kasus influencer Ferry Irwandi yang dikaitkan dengan seorang jenderal usai menyampaikan pendapat di forum publik. Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa pernyataan Ferry tidak seharusnya teranggap sebagai laporan resmi ke kepolisian.

“Apa yang Ferry lakukan menurut saya bagian dari aspirasi masyarakat. Lebih baik tidak di perpanjang ke ranah hukum. Kalau terus dilanjutkan, bisa saja nanti di pengadilan justru membuka persoalan baru dan jadi kasus negara,” jelas Mahfud.

BACA JUGA: Ungkap Awal Mula Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Singgung Tawaran Megawati: Bapak Tidak Perlu Menyediakan Uang

Menurutnya, isu darurat militer memang sudah lebih dulu beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu, membawa hal tersebut ke proses hukum justru berpotensi menimbulkan polemik lebih besar.

Mahfud menegaskan, jika ada pihak yang memiliki bukti kuat, langkah hukum tetap terbuka. Namun, ia menilai penyelesaian di luar jalur hukum lebih bijak untuk menghindari kericuhan baru.

“Kalau ada bukti, silakan saja bawa (kasus). Itu hak setiap individu atau institusi untuk menegakkan keadilan. Tapi kalau tidak, sebaiknya selesai saja,” tambahnya.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti isu soal tawaran uang dalam kampanye damai yang sempat ramai di media sosial.

Ia menjelaskan, tawaran kampanye damai tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana kecuali terbukti ada niat provokasi yang mengarah pada kerusuhan.

“Dalam hukum pidana itu ada yang namanya actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat). Kalau tidak ada niat memprovokasi atau menimbulkan kerusuhan, maka bukan tindak pidana,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan