SEMARANG, beritajateng.tv – Calon DPR RI nomor urut 11, Taj Yasin atau Gus Yasin melaporkan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp 0. Angka itu tercatat pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari unggahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.
Dari LADK itu, tampak saldo awal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) Gus Yasin senilai Rp 11 juta. Namun, kolom penerimaan, pengeluaran, serta saldo dana kampanye tertulis Rp 0.
Saat beritajateng.tv mengonfirmasi pada Rabu, 17 Januari 2024, anggota Komisioner KPU Provinsi Jateng, Muhammad Machruz membenarkan bahwa LADK yang KPU terima dari Gus Yasin nominalnya memang Rp 0.
Kendati demikian, pihaknya tak mempermasalahkan hal ini. Alasannya, pelaporan seperti yang Gus Yasin lakukan ini sifatnya baru tahap awal saja. Lebih lanjut, Machrus mengungkap ada beberapa tahap laporan dana kampanye.
“Iya, dalam pelaporan dana kampanye ada tahap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terang Machruz.
BACA JUGA: KPU Jateng Rilis Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol, PKB Penerima Paling Besar Sentuh Rp6,37 M
Machruz menegaskan, LADK ini berbeda dengan LPPDK. Menurutnya, LADK menjelaskan dana awal kampanye, sementara LPPDK mencakup jumlah total penerimaan dan pengeluaran. Sehingga, nominal Rp 0 pada LADK yang Gus Yasin laporkan tak menjadi permasalahan bagi KPU.
“LADK kan awal, sementara LPPDK itu pengeluaran dan penerimaan, secara keseluruhan nanti akan diaudit oleh teman-teman Kantor Akuntan Publik (KAP). Jadi tidak ada masalah karena bisa dilaporkan di akhir, memang tahapannya begitu,” tandasnya.
Bawaslu arahkan caleg dan parpol laporkan dana kampanye sesuai aturan
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain mengungkap pihaknya tak dapat mengaudit ataupun menyatakan ada yang tak sesuai terkait nominal uang yang terlapor dalam laporan dana kampanye.
Perihal jika caleg atau parpol melaporkan dana yang tak sesuai seperti di lapangan, Husain menuturkan yang berhak untuk melakukan audit adalah KAP.
“Kalau terkait itu nanti dalam audit yang KAP lakukan dan belum waktunya untuk memutus adanya pelanggaran atau tidak, karena pelaporan dana kampanye itu berjalan terus sampai dengan tahapan LPPDK,” jelas Husain saat beritajateng.tv hubungi, Rabu 17 Januari 2024.
Lebih lanjut, Husain saat ini sedang fokus agar parpol maupun caleg patuh dalam melaporkan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Paling Besar, Ini Daftar Dana Kampanye 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Rilisan KPU RI
“Sementara fokus pengawasan Bawaslu saat ini terkait dengan kepatuhan dalam penyerahan LADK dan juga ada tidaknya sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak terlarang,” tandas Bawaslu.
Penerimaan dana kampanye yang dilaporkan oleh calon DPD RI Jawa Tengah dalam LADK Pemilu 2024:
1. Abdul Kholik: Rp 450.046.027,9
2. Agus Mujayanto: Rp 100.100.000
3. Ahmad Balogh Mu’aidi: Rp 1.900.000
4. Bambang Sutrisno: Rp 214.875.000
5. Casytha A. Kathmandu: Rp 728.900.000
6. Denty Eka Widi Pratiwi: Rp 258.756.451,81
7. Joko Dalmadyo: Rp 19.300.712
8. Kodirin: Rp 20.000.000
9. Lamaatus Shobah Dimyati: Rp 130.800.000
10. Muhdi: Rp 783.289.415
11. Taj Yasin: Rp 0
(*)
Editor: Farah Nazila




