Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Ketua DPRD Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Kunker

×

Mantan Ketua DPRD Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Kunker

Sebarkan artikel ini
Korupsi kunker
Penetapan tersangka dugaan korupsi Kunker fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah pada Rabu 18 Oktober 2023 di Kantor Kejari Blora.  (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2019 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (Kunker) fiktif.

Penetapan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah pada Rabu 18 Oktober 2023 di Kantor Kejari Blora.

Kepala Kejari Blora Haris Hasbullah mengatakan tim penyidik menemukan sebanyak 64 kungker luar daerah pimpinan dan anggota dewan yang tidak sesuai.

“Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Blora. Tentang surat penetapan tersangka atas nama Ir. BS sebagai ketua DPRD Blora periode 2014–2019. Dan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunker keluar daerah. Baik pimpinan dan anggota DPRD Blora tahun 2014–2019,” kata Haris Rabu 18 Oktober 2023.

Haris menjelaskan, dalam penanganan perkara yang ada pada tim Kejaksaan Negeri Blora. Petugas menemukan adanya sebanyak 64 kungker pimpinan dewan dan anggota yang tidak sesuai atau fiktif.

Bahwa dalam kegiatan kungker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas. Yakni pengeluaran yang merupakan beban anggaran APBD Blora , uang harian, biaya transport, penginapan, dan uang representasi.

“Bahwa terdapat 64 kungker pimpinan dan anggota dewan tahun 2014–2019 yang bersumber dari APBD dengan dugaan fiktif.  Dalam kungker uang harian yang mereka terima sekitar Rp203ribu sampai Rp 80ribu, total Rp600 juta,” Jelas Haris.

Menurutnya, BS menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ini.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan