Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Mantan Terpidana Boleh Maju Sebagai Caleg, Ini syaratnya!

×

Mantan Terpidana Boleh Maju Sebagai Caleg, Ini syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Calon legislatif
Ilustrasi. Mantan terpidana yang ingin menjadi bakal calon legislatif harus memenuhi beberapa syarat. Sumber: freepik.

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mematangkan sejumlah peraturan yang mengatur soal bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai mantan terpidana.

Terdapat syarat tambahan bagi calon legislatif yang merupakan mantan terpidana. Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal tersebut sesuai dengan pendapat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro.

“Sekarang ada aturan bahwa mereka (mantan terpidana) harus ada jeda lima tahun dari selesainya menjalani seluruh pidana,” ungkap Paulus saat berbincang dengan wartawan beritajateng.tv, Kamis 20 April 2023.

PKPU tersebut berubah lantaran adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. PKPU tersebut mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Misalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, mantan terpidana yang ingin mencalonkan sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ada dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Masing-masing Putusan MK tersebut ada dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di sisi lain, pencalonan Anggota DPD RI ada dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan