SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mematangkan sejumlah peraturan yang mengatur soal bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai mantan terpidana.
Terdapat syarat tambahan bagi calon legislatif yang merupakan mantan terpidana. Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal tersebut sesuai dengan pendapat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro.
“Sekarang ada aturan bahwa mereka (mantan terpidana) harus ada jeda lima tahun dari selesainya menjalani seluruh pidana,” ungkap Paulus saat berbincang dengan wartawan beritajateng.tv, Kamis 20 April 2023.
PKPU tersebut berubah lantaran adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. PKPU tersebut mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Misalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, mantan terpidana yang ingin mencalonkan sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ada dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Masing-masing Putusan MK tersebut ada dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, pencalonan Anggota DPD RI ada dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Paulus menegaskan, mantan terpidana yang dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ia dinyatakan bebas murni.
“Kalau bahasa saya, terhitung nol kilometernya itu terukur dari selesai pidana, bukan dari selesai menjalani penjara saja. Selesai menjalani seluruh pidana,” tegas Paulus.
Meskipun begitu, tidak semua mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
“Yang jelas tidak boleh itu (mantan terpidana) bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan pelaku kejahatan berulang,” paparnya.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Sementara itu, pengumuman pengajuan bacaleg akan berlangsung sebelumnya yakni pada tanggal 24 April 2023 (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





