SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya, mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) harus mengumumkan catatan pidananya ke publik.
Pemberlakuan syarat baru ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Mantan terpidana yang wajib mengumumkan dirinya kepada publik merupakan syarat lain dari lima tahun setelah bebas murni. Terkait hal ini, Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro membenarkan adanya syarat tersebut.
“Pengumumannya ia tetap lakukan. Kalau dulu kan cukup itu, kalau sekarang tambah syarat lima tahun setelah bebas tersebut,” ujar Paulus kepada beritajateng.tv melalui sambungan telepon, Kamis 20 April 2023.
Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan mantan terpidana harus melampirkan beberapa bukti. Misalnya lampiran bukti menyelesaikan hukuman dari Lembaga Permasyarakatan, dan lampiran Putusan Hakim. Selain itu, bukti bahwa ia telah mengumumkan catatan pidananya kepada publik.
Mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan dapat mengumumkan catatan pidananya kepada publik melalui media massa.
“Jadi mereka membuat pengumuman kepada masyarakat, bisa mengatakan saya yang melakukan tindak pidana apa misalnya, dan saya sudah selesai menjalani pidana tersebut,” ungkap Paulus saat memberi contoh terkait publikasi.
“Mereka juga bisa menambahkan kalimat seperti hal ini saya sampaikan untuk memenuhi syarat kelengkapan sebagai pendaftaran calon anggota legislatif atau Pemilu 2023 di DPR RI, tingkat DPRD Provinsi,” imbuhnya.
Mengenai cara publikasi tersebut Paulus menuturkan tidak ada rumusan khusus, yang terpenting telah mengumumkan catatan pidananya ke khalayak luas dan sudah selesai menjalani hukumannya.
Ketika berdiskusi terkait media publikasi, mantan terpidana harus mengumumkan catatan pidananya melalui media massa, baik itu cetak maupun elektronik. Mereka tidak boleh membuat publikasi melalui media sosial sebagai syarat pendaftaran bacaleg (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





