Paulus menegaskan, mantan terpidana yang dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ia dinyatakan bebas murni.
“Kalau bahasa saya, terhitung nol kilometernya itu terukur dari selesai pidana, bukan dari selesai menjalani penjara saja. Selesai menjalani seluruh pidana,” tegas Paulus.
Meskipun begitu, tidak semua mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
“Yang jelas tidak boleh itu (mantan terpidana) bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan pelaku kejahatan berulang,” paparnya.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Sementara itu, pengumuman pengajuan bacaleg akan berlangsung sebelumnya yakni pada tanggal 24 April 2023 (*).
Editor: Andi Naga Wulan.