Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Manuver Kades Makin Gencar Jelang Pilkada, Dispermadesdukcapil: Kami Hanya Pengawasan Saja

×

Manuver Kades Makin Gencar Jelang Pilkada, Dispermadesdukcapil: Kami Hanya Pengawasan Saja

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pelanggaran | Kades Tak Netral | Bawaslu Datangi Pertemuan Kades Se-Kabupaten Kendal di Semarang, Dugaan Mobilisasi Dukungan Paslon
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman, meminta keterangan pada Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kendal di Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

“Kemarin waktu yang Pati itu sudah kami lakukan. Kami lakukan koordinasi, cuma tidak terbukti. Dalam artian tidak ada kades yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.

Alasannya, kata Tri, deklarasi pemenangan oleh kades itu dilakukan sebelum masa kampanye.

“Kalau itu yang pengukuhan kepala desa, kemudian mendukung salah satu calon satu paslon. Tapi itu kan belum penetapan dan itu tidak terbukti karena belum masuk masa kampanye,” jelasnya.

BACA JUGA: Anggap Bawaslu Tak Becus Tangani Pengerahan Kades, Tim Hukum Andika-Hendi Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu Jateng

Keputusan sanksi kades tak netral di Sukoharjo ada di tangan bupati

Perihal kasus netralitas kades di Sukoharjo, Tri mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.

Namun, kata dia, pemberian sanksi terhadap kades tetap menjadi kewenangan bupati.

“Ya, memang kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kan ada di kabupaten. Sudah kami koordinasikan ke PMD untuk melakukan klarifikasi maupun untuk investigasi terkait dengan masalah itu,” bebernya.

Sementara itu, untuk kasus kades di Pekalongan dan Kendal yang baru-baru ini terjadi, Tri mengaku pihaknya belum mendapat laporan.

“Kami belum dapat laporan, tapi coba kami nanti akan koordinasikan ke Bawaslu dulu,” tandasnya.

Bagaimana tangani kades tak netral?

Menanggapi soal ranah dinas yang ia bawahi dalam menangani kades yang tak netral, Tri menyebut pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.

“Kami hanya melakukan pengawasan saja. Setelah ada laporan, baru kami koordinasikan ke kabupaten untuk melakukan investigasi,” jelasnya.

Tri menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan sanksi kepada kades yang terlibat.

“Tidak bisa kami memberikan sanksi, tidak bisa, karena sanksinya ada di kabupaten atau di bupati,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan