“Kemarin waktu yang Pati itu sudah kami lakukan. Kami lakukan koordinasi, cuma tidak terbukti. Dalam artian tidak ada kades yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.
Alasannya, kata Tri, deklarasi pemenangan oleh kades itu dilakukan sebelum masa kampanye.
“Kalau itu yang pengukuhan kepala desa, kemudian mendukung salah satu calon satu paslon. Tapi itu kan belum penetapan dan itu tidak terbukti karena belum masuk masa kampanye,” jelasnya.
Keputusan sanksi kades tak netral di Sukoharjo ada di tangan bupati
Perihal kasus netralitas kades di Sukoharjo, Tri mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
Namun, kata dia, pemberian sanksi terhadap kades tetap menjadi kewenangan bupati.
“Ya, memang kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kan ada di kabupaten. Sudah kami koordinasikan ke PMD untuk melakukan klarifikasi maupun untuk investigasi terkait dengan masalah itu,” bebernya.
Sementara itu, untuk kasus kades di Pekalongan dan Kendal yang baru-baru ini terjadi, Tri mengaku pihaknya belum mendapat laporan.
“Kami belum dapat laporan, tapi coba kami nanti akan koordinasikan ke Bawaslu dulu,” tandasnya.
Bagaimana tangani kades tak netral?
Menanggapi soal ranah dinas yang ia bawahi dalam menangani kades yang tak netral, Tri menyebut pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.
“Kami hanya melakukan pengawasan saja. Setelah ada laporan, baru kami koordinasikan ke kabupaten untuk melakukan investigasi,” jelasnya.
Tri menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan sanksi kepada kades yang terlibat.
“Tidak bisa kami memberikan sanksi, tidak bisa, karena sanksinya ada di kabupaten atau di bupati,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi