Politik

Anggap Bawaslu Tak Becus Tangani Pengerahan Kades, Tim Hukum Andika-Hendi Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu Jateng

×

Anggap Bawaslu Tak Becus Tangani Pengerahan Kades, Tim Hukum Andika-Hendi Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu Jateng

Sebarkan artikel ini
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, saat konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, saat konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) layangkan mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Anggap Bawaslu tak punya inisiatif dalam tuntaskan kasus netralitas kepala desa (kades).

Hal itu bermula dari temuan kasus kades dan ASN yang tidak netral selama Pilkada di Jawa Tengah. Adapun kasus ketidak netralan kades pertama kali ditemukan di Boyolali.

Kasus terbaru ialah berkumpulnya paguyuban kades se-Pemalang di Hotel Grand Dian Wiradesa, Pekalongan, Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, menantang Bawaslu Jawa Tengah untuk bisa menyelesaikan kasus pengerahan kades untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilgub 2024.

“Bawaslu kalau tidak bisa menangani ini ya tentunya mosi tidak percaya kepada mereka yang harus kita mintakan,” ujar Richard saat konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA: Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Kronologi Temuan Mobilisasi Kades se-Pemalang Dukung Luthfi-Yasin

Baginya, Pilkada di Jawa Tengah sudah bermasalah. Menurut Richard, jalannya Pilkada sudah bersifat melawan hukum, terlebih dengan pengerahan masif kades yang tak kunjung mendapat sanksi tegas.

“Keputusan yang harus diambil Bawaslu apa? Apakah akan menggunakan bahasa ‘bahwa kumpulan kades bertemu di situ hanya kangen-kangen saja’, seperti itu?,” ungkapnya.

Richard berharap, Bawaslu bisa bersikap tegas untuk memanggil dan menindak kades yang terlibat.

“Sampaikanlah kepada publik, konferensi pers lah, sampaikan temuan ini. Ada tidak Bawaslu menilai bahwa proses ini legal apa tidak dengan kondisi-kondisi seperti ini?,” sambung dia.

Terlebih, tutur Richard, kades yang berkumpul dan melakukan pengarahan untuk memilih Luthfi-Yasin pun sudah melanggar hukum yang ada.

“Bahwa secara hukum, ada beberapa kades bertemu di tempat itu sudah salah. Dalam kapasitas untuk apa? Masa dalam beberapa waktu yang lalu mereka tidak bertemu seperti itu, tapi pada saat pilkada mereka bertemu semua?,” tuturnya.

Tim Hukum Andika-Hendi pesimis terhadap kinerja Bawaslu

Richard pun menyampaikan pesimisinya terhadap kinerja Bawaslu.

“Kalau saya jadi pimpinan Bawaslu, sudah saya laporkan. Saya ambil tindakan teguran. Makanya dari awal ke Bawaslu suka saya tanyakan, siapa yang menggerakkan mereka?,” ungkapnya.

Dalam hematnya, tak mungkin sekumpulan kades mampu melakukan pengerahan untuk memilih paslon tertentu secara mandiri.

“Kepala desa tuh gak mungkin melakukan hal itu. Dari mana uang mereka? Siapa yang menggerakkan mereka? Pertanyaan saya belum terjawab oleh Bawaslu itu,” tegasnya.

Dengan bukti yang berhasil Richard kumpulkan, ia ingin Bawaslu menindak lanjuti secara tegas.

“Saya tantang Bawaslu, sudah periksa belum siapa yang menggerakkan mereka? Wong nyatanya di situ mereka bilang mereka menyampaikan dan mendukung ‘ini’,” terangnya.

BACA JUGA: Pertemuan Kades se-Pemalang Diduga Dukung Salah Satu Paslon Pilgub Jateng, Bawaslu Tiba Auto Bubar

Ia tak ingin jawaban Bawaslu, khususnya dalam menangani kasus pengumpulan kades Pemalang di Pekalongan, hanya berbuah jawaban normatif semata.

“Informasi itu kan juga dari kita, tapi akhirnya, ujung-ujungnya, [jawaban Bawaslu] itu mungkin hanya pertemuan kumpul-kumpul kades saja. Anak kecil boleh dikasih jawaban seperti itu,” ungkapnya.

Richard pun merasa perkumpulan kades di Pekalongan itu janggal dan melanggar hukum. Sebab, saat Bawaslu tiba di lokasi, pertemuan kades langsung bubar tanpa alasan yang jelas.

“Dan pada saat mereka [Bawaslu] datang, langsung bubar. Kalau tidak ada apa-apa kenapa bubar? Logikanya begitu datang Bawaslu ya santai saja, kalau memang gak ada,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp