Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Marak Baliho Prabowo Bersama Presiden Jokowi, Bawaslu Jateng: Juknis Kampanye 2019 Tidak Memperbolehkan Itu

×

Marak Baliho Prabowo Bersama Presiden Jokowi, Bawaslu Jateng: Juknis Kampanye 2019 Tidak Memperbolehkan Itu

Sebarkan artikel ini
Baliho Prabowo Jokowi
Baliho bergambar Prabowo-Jokowi bertuliskan 'Prabowo Bersama Indonesia Maju' di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Baliho berukuran besar bergambar Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) semakin menjamur di Kota Semarang dan sekitarnya.

Tak hanya dengan Jokowi, tampak beberapa baliho Prabowo yang menampilkan foto Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur beserta tulisan ‘Prabowo adalah orang paling iklhas’.

Menanggapi baliho Prabowo bersama Presiden RI yang marak di Kota Semarang dan sekitarnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain angkat bicara.

Ia menyebut, Bacawapres yang saat ini terpampang di baliho belum dapat terbilang sebagai pasangan calon resmi. Pasalnya, saat ini masih dalam proses pendaftaran dan memasuki serangkaian seleksi.

“Intinya belum tentu ketiga paslon itu memenuhi syarat sebelum adanya penetapan oleh KPU RI atau statusnya belum sebagai paslon,” ujar Achmad Husain melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 27 Oktober 2023.

BACA JUGA: Baliho Caleg Bertebaran di Blora, Satpol PP Tidak Berani Menertibkan

Marak baliho Prabowo bersama Presiden Jokowi, saat ini belum ada juknis dari KPU

Menurutnya, terkait adanya foto tokoh nasional seperti Presiden maupun tokoh lainnya, hal itu akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) kampanye. Namun, menurut Achmad, hingga kini juknis itu belum diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau di tahun 2019 kemarin itu ada larangan menampilkan tokoh dan Presiden. Namun, karena 2024 PKPU-nya baru, maka aturannya dari juknis KPU,” tegasnya.

Ia menyebut dalam juknis baru yang akan KPU terbitkan, akan teratur terkait foto siapa yang tidak boleh tercantum dalam alat peraga kampanye.

“Kalau dibilang saat ini melanggar atau tidak ya belum ada regulasinya yang mengatur tentang alat sosialisasi tersebut. Melanggar atau tidak itu bisa ditetapkan saat juknis sudah dikeluarkan oleh KPU,” bebernya.

Bernaung di bawah Bawaslu, Achmad mengungkap tugasnya ke depan ialah memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi. Terkait waktu pengeluaran juknis kampanye, Achmad menyebut seharusnya juknis itu sudah keluar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan