Politik

Marak Baliho Prabowo Bersama Presiden Jokowi, Bawaslu Jateng: Juknis Kampanye 2019 Tidak Memperbolehkan Itu

×

Marak Baliho Prabowo Bersama Presiden Jokowi, Bawaslu Jateng: Juknis Kampanye 2019 Tidak Memperbolehkan Itu

Sebarkan artikel ini
Baliho Prabowo Jokowi
Baliho bergambar Prabowo-Jokowi bertuliskan 'Prabowo Bersama Indonesia Maju' di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Baliho berukuran besar bergambar Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) semakin menjamur di Kota Semarang dan sekitarnya.

Tak hanya dengan Jokowi, tampak beberapa baliho Prabowo yang menampilkan foto Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur beserta tulisan ‘Prabowo adalah orang paling iklhas’.

Menanggapi baliho Prabowo bersama Presiden RI yang marak di Kota Semarang dan sekitarnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain angkat bicara.

Ia menyebut, Bacawapres yang saat ini terpampang di baliho belum dapat terbilang sebagai pasangan calon resmi. Pasalnya, saat ini masih dalam proses pendaftaran dan memasuki serangkaian seleksi.

“Intinya belum tentu ketiga paslon itu memenuhi syarat sebelum adanya penetapan oleh KPU RI atau statusnya belum sebagai paslon,” ujar Achmad Husain melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 27 Oktober 2023.

BACA JUGA: Baliho Caleg Bertebaran di Blora, Satpol PP Tidak Berani Menertibkan

Marak baliho Prabowo bersama Presiden Jokowi, saat ini belum ada juknis dari KPU

Menurutnya, terkait adanya foto tokoh nasional seperti Presiden maupun tokoh lainnya, hal itu akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) kampanye. Namun, menurut Achmad, hingga kini juknis itu belum diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau di tahun 2019 kemarin itu ada larangan menampilkan tokoh dan Presiden. Namun, karena 2024 PKPU-nya baru, maka aturannya dari juknis KPU,” tegasnya.

Ia menyebut dalam juknis baru yang akan KPU terbitkan, akan teratur terkait foto siapa yang tidak boleh tercantum dalam alat peraga kampanye.

“Kalau dibilang saat ini melanggar atau tidak ya belum ada regulasinya yang mengatur tentang alat sosialisasi tersebut. Melanggar atau tidak itu bisa ditetapkan saat juknis sudah dikeluarkan oleh KPU,” bebernya.

Bernaung di bawah Bawaslu, Achmad mengungkap tugasnya ke depan ialah memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi. Terkait waktu pengeluaran juknis kampanye, Achmad menyebut seharusnya juknis itu sudah keluar.

“Sebelum masa kampanye juknis itu harus sudah turun, karena itu berkaitan dengan beberapa kampanye yang bisa KPU fasilitasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Achmad menegaskan juknis KPU perihal aturan kampanye itu tidak mungkin keluar secara mendadak.

“Juknis itu tidak mungkin turun mendadak, pasti sesegera mungkin. Setelah penetapan DCT harus segera KPU tetapkan,” akunya.

BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi

Bakal tindak dan bersihkan baliho bila juknis sama seperti Pemilu sebelumnya

Jika nantinya juknis alat peraga kampanye sama seperti Pemilu sebelumnya yang tidak memperbolehkan adanya foto Presiden maupun tokoh nasional lain, maka Bawaslu akan menindak dan membersihkan baliho tersebut.

“Kita kembalikan bahwa aturan nanti di juknis kampanye seperti apa. Kalau misal juknisnya tidak boleh menampilkan foto Presiden maka kami akan melakukan penertiban,” terang Achmad.

Tak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas dalam Pesta Demokrasi 2024 mendatang.

“Pastikan berita atau gambar yang beredar di beberapa wilayah itu terjamin kebenarannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, beritajateng.tv mendapati baliho bergambar Prabowo-Jokowi di beberapa titik di Kota Semarang. Salah satunya di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang. Tampak baliho besar bergambar Prabowo Jokowi bertuliskan ‘Prabowo Bersama Indonesia Maju’. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp