SEMARANG, beritajateng.tv – Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci penting dalam upaya penanganan kasus. Langkah ini dinilai krusial menyusul maraknya kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kabupaten Semarang sepanjang tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, menegaskan laporan masyarakat berperan besar dalam membuka kasus yang selama ini tersembunyi.
DP3AKB Kabupaten Semarang sebelumnya mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menyikapi kondisi tersebut, Dewanto menekankan pentingnya kemudahan akses pelaporan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan kejadian di sekitarnya.
“Proses pelaporan yang mudah dan berani sangat menentukan penanganan kasus kekerasan,” ujar Dewanto saat ditemui di Kecamatan Getasan, Rabu 28 Januari 2026.
Sebagai upaya konkret, DP3AKB merancang inovasi pelaporan berbasis WhatsApp bernama WA Gemati. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat melapor secara cepat dan aman.
BACA JUGA: Akhirnya Tertangkap, Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD Semarang Hingga Tewas Ternyata Pamannya Sendiri
Melalui nomor 08784000500, masyarakat dapat mengakses 19 jenis layanan. Salah satunya, masyarakat cukup memilih menu nomor 9 untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Inovasi ini kami siapkan agar masyarakat berani melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan,” jelas Dewanto.
Selain mempermudah pelaporan, DP3AKB juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi intensif di lingkungan masyarakat dan sekolah. Upaya tersebut bertujuan menekan potensi kekerasan terhadap anak di berbagai ruang.
Dewanto menekankan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, baik sebagai pelapor maupun sebagai pengawas lingkungan. Menurutnya, peran bersama akan membantu melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia juga menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terlapor hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“Banyak kasus belum terungkap karena korban atau saksi takut melapor,” ungkapnya.
DP3AKB, lanjut Dewanto, terus melakukan asesmen serta pendampingan bagi korban sesuai kewenangan kelembagaan. Seluruh langkah tersebut bertujuan mencegah kekerasan tidak tersentuh hukum.
“Kami tidak ingin kasus kekerasan dibiarkan tanpa penanganan karena dampaknya bisa semakin luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengamini pernyataan DP3AKB. Ia menyebut sebagian besar pelaku kekerasan terhadap anak berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Pelaku sering kali orang yang anak kenal, mulai dari keluarga, pacar, hingga teman dekat,” ujarnya.
Bodia menjelaskan kurangnya pengawasan orangtua menjadi faktor internal utama. Selain itu, kemudahan akses teknologi dan konten bermuatan seksual turut memengaruhi.
BACA JUGA: Skandal Unsoed: Psikolog Tegaskan Ketimpangan Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Kampus
Faktor eksternal lainnya meliputi lingkungan pergaulan yang tidak sesuai usia serta minimnya edukasi. Kondisi tersebut membuat anak mudah percaya informasi keliru dan mengikuti tren berisiko.
Oleh karena itu, Bodia mengimbau orangtua untuk aktif mendampingi tumbuh kembang anak. Ia juga menekankan pentingnya edukasi penggunaan media sosial dan pemahaman hukum sejak dini.
“Orangtua perlu memberikan pemahaman agar anak terhindar dari perilaku menyimpang yang dapat berujung pidana,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





