Selain regulasi, DPRD Jateng juga menyoroti pentingnya penguatan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Tia menyebut sejumlah kampus telah memiliki satgas penanganan kekerasan seksual. Namun, keberadaan dan penguatannya ԁinilai masih perlu ԁidorong lebih maksimal.
“Kita ketahui bersama bahwa di tiap kampus ada satgas untuk mengenal kekerasan terhadap perempuan. Ini akan kita dorong dengan DP3A untuk memberikan penguatan kepada universitas-universitas yang sudah mempunyai satgas-satgas itu,” katanya.
Ia berharap penguatan serupa juga dapat ԁiterapkan di pondok pesantren.
Edukasi Korban Supaya Berani Melapor
Di sisi lain, Komisi E DPRD Jateng juga menekankan pentingnya edukasi kepada mahasiswa maupun santri agar memahami hak-haknya dan berani melapor jika mengalami kekerasan seksual.
“Penguatan kepada korban bahwa memang perlunya speak up. Karena sudah ada jalur-jalurnya apabila mengalami kekerasan,” ujar Tia.
Ia menjelaskan korban dapat melapor melalui UPTD maupun kepolisian agar mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.
“Kalau di Semarang bisa lapor ke UPTD, kemudian bisa ke kepolisian. Itu yang kita beri edukasi supaya mereka mau speak up,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Jateng juga telah melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah kasus yang terjadi di daerah. Bahkan, Ketua Komisi E ԁisebut telah datang ke Kabupaten Pati untuk berdialog dengan korban.
“Ketua komisi juga sudah datang ke Pati untuk berdialog dengan korban. Bagaimana tindak lanjutnya, kami juga dari fraksi akan ԁiskusi mengenai bagaimana tindak lanjutnya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





