SEMARANG, beritajateng.tv – Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa pejabat tak seharusnya mendapatkan patwal.
Pakar transportasi Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, sarana dan prasarana jalanan merupakan hak asasi semua orang. Semua orang mempunyai hak yang sama dalam menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Menurutnya, tak ada seorang pun berhak diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; termasuk para pejabat.
“Sebaiknya batasi pengawalan untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu kawalan seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” kata Djoko saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 27 Januari 2025.
BACA JUGA: Kritik Keras Arogansi Patwal, Pengamat Undip: Pejabat Kerja untuk Rakyat, yang Bayar Rakyat
Djoko mengatakan, esensi dari pengawalan tak lain memang untuk memberikan pengamanan. Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Sayangnya, lanjut Djoko, peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Padahal, jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. Sehingga, semua masyarakat tentu berhak menikmatinya.
“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan akan semakin macet dan membuat pengguna jalan menjadi stres dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” tuturnya.
Perlu tertibkan polisi yang melakukan patwal di luar ketentuan
Lebih lanjut, Djoko menyebut jika pihak yang paling berwenang dalam melakukan Patwal adalah Polri. Sebab pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.