“Kalau sudah masuk ke penegak hukum, misalnya ke polisi, memang tidak mudah. Korbannya banyak sekali. Seperti kasus di Salatiga, itu ada lebih dari 41 ribu sampai 42 ribu nasabah,” jelasnya.
Untuk itu, GJL mendorong masyarakat agar lebih selektif sebelum bergabung atau berinvestasi di koperasi, serta tidak tergiur janji keuntungan tinggi tanpa memahami risiko.
“Intinya hati-hati. Jangan mudah percaya. Pastikan legalitas dan mekanisme koperasi jelas, serta jangan tergoda iming-iming yang tidak masuk akal,” tandas Riyanta. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





