Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Masa Jabatan Bupati di Sejumlah Wilayah Segera Berakhir, Sekda Jateng Masih Tunggu SK Kemendagri Terkait Pj Bupati

×

Masa Jabatan Bupati di Sejumlah Wilayah Segera Berakhir, Sekda Jateng Masih Tunggu SK Kemendagri Terkait Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati | Insentif Guru Keagamaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 21 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah akan mengakhiri masa jabatannya pada 24 September 2023 mendatang. Adapun kepala daerah itu antara lain Bupati Temanggung Al Khadziq, Bupati Kudus HM Hartopi, dan Bupati Banyumas Achmad Husein.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyebut hingga kini masih menunggu surat keputussan (SK) dari Kemendagri, khususnya siapa yang nantinya akan menggantikan Al Khadqiz dan HM Hartopo sebagai Pj Bupati.

Sebagai informasi, Kemendagri telah menunjuk Hanung Cahyo Saputro sebagai Pj Bupati Banyumas yang akan meneruskan jabatan Achmad Husein.

BACA JUGA: Temukan Kejanggalan di Pilkades Kalipucang Kulon, Mantan Calon Kades Gugat Pj Bupati Batang ke PTUN

“Kita belum mendapat informasi (nama Pj Bupati) ya, masih menunggu SK dari Kemendagri,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv temui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 21 September 2023.

Ia menyebut, masa jabatan Bupati tersebut akan berakhir tanggal 24 September 2023 mendatang. Sumarno berharap, tepat pada waktu Bupati itu purnatugas, langsung ada penjabat yang dilantik.

“Kita nunggu dari pusat. Harapannya pada saat cut off berakhirnya langsung ada Pj yang dilantik,” sambungnya.

Pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah Pj Bupati

Disinggung terkait pelantikan, Sumarno mengaku telah menyiapkan agenda itu dengan baik. Menurut keterangannya, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) akan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan waktu pelantikan lantaran tengah menunggu putusan SK dari Kemendagri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan