SEMARANG, beritajateng.tv – Tak lagi enam tahun, masa jabatan kepala desa (kades) kini resmi menjadi delapan tahun. Adanya penambahan dua tahun masa jabatan itu tak lain imbas perubahan UU 6/14 tentang Desa yang berubah menjadi UU 3/24.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah membenarkan adanya penambahan dua tahun masa jabatan kades.
Saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Rabu, 24 Juli 2024, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa, Lusi Arjuni, mengungkap perubahan masa jabatan itu tak lain merupakan dorongan dari bawah, atau yang ia sebut bottom up.
“Itu dorongan dari bawah, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan perubahan, karena dengan pertimbangan-pertimbangan faktor sosial yang ada di masyarakat,” ungkap Lusi.
Dalam hematnya, masa jabatan enam tahun tak cukup bagi kepala desa untuk menuntaskan program kerjanya.
“Dengan masa jabatan 6 tahun, kades itu belum selesai melakukan programnya di desa. Tetapi harus melakukan pemilihan lagi, belum lagi masalah psikis sosiologis mereka,” ucapnya.
Tak hanya itu, Lusi menyebut masa jabatan kades selama enam tahun itu akan terasa cepat untuk menemui Pilkades lagi.
“Enam tahun itu proses waktu Pilkades belum selesai, tetapi mereka harus melakukan pemilihan lagi. Secara psikologis itu memengaruhi hubungan keluarga, antartetangga, dan antarpendukung dari kades itu sendiri,” paparnya.
Ia berharap, penambahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun itu membuat kondisi desa menjadi lebih stabil.