SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti masa jabatan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang telah berakhir.
Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki masa jabatan secara umum paling lama 6 bulan. Hal ini jika Sekretaris Daerah definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Meski demikian, PJ Sekda Kota Semarang, M. Khadik yang dilantik pada 4 Oktober 2025 lalu hingga kini masih menjabat. Hingga kini, belum ada perpanjangan SK (surat keputusan) maupun nama Sekda Definitif.