BACA JUGA: Video Gantikan Iswar Aminuddin, M Khadik Kini Pj Sekda Kota Semarang
Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani meminta Walikota Semarang terpilih melakukan evaluasi terkait berakhirnya masa jabatan PJ Sekda Kota Semarang.
“Prinsipnya Sekda itu memang salah satu jabatan politis juga. Terkait dengan SK yang telah berakhir, harapannya bu Walikota ada proses evaluasi terkait dengan keluarnya SK itu. Jika memang lanjut, maka ada pembaruan SK,” kata Ali kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia mengakui, jika secara aturan memang Walikota terpilih belum bisa melakukan rotasi jabatan-jabatan di Pemerintah Kota Semarang sebelum 6 bulan. Namun, menurut dia, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai penting dan harus memiliki kejelasan secara hukum.
“Sebetulnya memang dari Walikota terpilin ini kan ada aturan sebelum 6 bulan belum bisa melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sehingga dari bu Wali seharusnya memberikan kejelasan secara hukum,” papar dia.
Terlebih, SK (surat keputusan) adalah dasar apakah PJ Sekda ini masih akan terus lanjut atau tidak. “Perlu ditegaskan, jabatan sampai kapan itu diperjelas,” kata Ali.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono enggan berkomentar perihal berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda, M. Khadik.
“Nanti biar sama bu Wali saja (yang jawab),” kata Joko.
Menurut dia, pada prinsipnya Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jenjang jabatan karir dan eselon. Sehingga penunjukannya harus sesuai dengan penunjukan karir maupun eselon. (*)
Editor: Elly Amaliyah