Terkait pelaksanaan pemilu, Joko menyebut jika Timnas AMIN juga tengah bersiap melakukan persiapan-periapan lainnya. Seperti menerjunkan relawan untuk membantu mengawasi tempat pemungutan suara (TPS)
“Kita juga akan monitor perkembangan atau kegiatan teman-teman di TPS masing-masing. Kita siapkan di sana untuk membantu saksi, saya garisbawahi, membantu saksi, ikut mengawasi TPS,” imbuhnya.
Masa Tenang Pemilu: Larangan kampanye dalam bentuk apapun
Sebelumnya, masa tenang dalam Pemilu 2024 telah tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Aturan itu mengatur bahwa terdapat pelarangan bagi siapapun untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang
JUGA: Tak Gentar dengan Kandang Banteng, Relawan Alumni Undip ‘RED4M’ Siap Menangkan AMIN di Jawa Tengah
Selain itu, masa tenang mulai sejak berakhirnya masa kampanye terbuka hingga sehari menjelang pemungutan suara. Yakni mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang, terdapat pelarangan bagi media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.(*)
Editor: Farah Nazila