Kasus mafia tanah Nirina Zubir
Ibu dua anak ini mengingatkan, mafia tanah bukan masalah pribadi. Nirina Zubir bukan satu-satunya warga Indonesia yang dirugikan mafia tanah. Banyak warga lain yang jadi korban di luar sana.
Sebelumnya, terdapat berita pada tahun 2022 lalu, eks asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir yang berinisial R jadi terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah milik almarhuman ibunda sang aktris.
Kerugian ditaksir mencapai Rp17 miliar. R dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah.
Dalam sidang yang berlangsun pada Selasa (16/8/2022), Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” kata Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang.(*)