Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Masih Ingat Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara? Kini Tohari Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan 12 Orang

×

Masih Ingat Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara? Kini Tohari Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan 12 Orang

Sebarkan artikel ini
Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, 26 September 2023. (ant)

BANJARNEGARA, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet (46) melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok sebagai dukun pengganda uang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, berlangsung atas pimpinan Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo, Selasa, 26 September 2023.

Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut terdakwa lakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang terdakwa Tuhari janjikan.

Pembunuhan tersebut terdakwa lakukan dengan menggunakan potasium sianida yang telah ia siapkan dan selanjutnya ia berikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang korban Paryanto gunakan.

Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jadi 12 Orang

Dakwaan kombinasi terhadap dukun pengganda uang dari Banjarnegara

Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan