Terdakwa menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar tersebut. Uang sewa tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain itu, menurutnya, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA: Songsong Kontestasi Pemilu 2024, PKS Perlu Merapat ke Ceruk NU atau Muhammadiyah, Ini Alasannya
Terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah ia nikmati sebesar Rp280 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan untuk mempertimbangkan kembali. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi