Jateng

Masuk Era KUHP Baru, DePA-RI Lantik 20 Advokat di Semarang

×

Masuk Era KUHP Baru, DePA-RI Lantik 20 Advokat di Semarang

Sebarkan artikel ini
Proses pengangkatan atau pelantikan advokat baru oleh DPP DePA-RI
Proses pengangkatan atau pelantikan advokat baru oleh DPP DePA-RI di Hotel Santika Premiere Semarang. Sabtu, 17 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI) resmi mengangkat dan melantik sebanyak 20 advokat baru dalam prosesi pengangkatan advokat yang berlangsung khidmat. Momentum ini ternilai menjadi penanda penting masuknya advokat ke dalam era baru penegakan hukum nasional.

Ketua Umum DPP DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan advokat tidak sekadar seremoni, melainkan amanat konstitusi yang membawa tanggung jawab besar, baik secara profesional maupun moral.

“Selamat kepada rekan-rekan advokat yang baru dilantik. Ini bukan hanya keberhasilan pribadi, tetapi juga keberhasilan keluarga, orang tua, guru, dan universitas yang telah mendukung perjalanan Anda,” ujar Luthfi usai prosesi pengangkatan di Hotel Santika Premiere Semarang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Menurutnya, profesi advokat kini memasuki zaman baru seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mulai efektif pada Januari 2026. Perubahan regulasi tersebut menuntut seluruh penegak hukum, termasuk advokat, untuk kembali belajar dan memahami hukum dari awal.

Advokat Ditegaskan Sebagai Penegak Hukum

Dalam kesempatan itu, Luthfi secara tegas menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 141 dan Pasal 149 ayat (1). Yang mana menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum tanpa ruang multiinterpretasi.

“Ini jelas dan tegas. Advokat adalah penegak hukum. Tidak bisa ditafsirkan lain. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga tidak dapat tuntutan secara pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHAP baru merupakan lex specialis prosedural yang wajib seluruh aparat penegak hukum taati. Karena itu, praktik kriminalisasi advokat saat menjalankan tugas pembelaan terhadap klien tidak lagi dapat dibenarkan.

“Selama advokat bekerja untuk kepentingan klien dan menjalankan profesinya secara sah, maka pernyataan, keberatan, maupun langkah hukum yang diambil dilindungi undang-undang,” jelas Luthfi.

Meski demikian, Luthfi mengingatkan agar kewenangan dan perlindungan hukum tersebut tidak jadi penyalahgunaan. Advokat ia minta tetap menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan mentang-mentang advokat lalu berhenti belajar. Advokat bukan warga biasa, tetapi juga bukan berarti kebal hukum jika melanggar etika,” katanya.

Ia mendorong para advokat DePA-RI untuk aktif memperdalam ilmu hukum, membangun diskusi, berbagi pengalaman, hingga menguasai bahasa asing sebagai bekal menghadapi dinamika hukum global.

Peran Advokat sebagai Perekat Bangsa

Dalam konteks kebangsaan, Luthfi menekankan bahwa tugas advokat bukan hanya membela klien di ruang sidang, tetapi juga memperjuangkan keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

“Keadilan bukan sesuatu yang datang begitu saja. Keadilan itu di perjuangkan. Itulah mandat konstitusi yang harus advokat pegang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Ia juga mengajak seluruh advokat DePA-RI untuk menjadi perekat bangsa di tengah situasi nasional dan global yang penuh tantangan, serta menjaga solidaritas antarsesama penegak hukum.

Luthfi turut memaparkan kiprah DePA-RI di tingkat internasional. DePA-RI tercatat sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang menjalin kerja sama resmi dengan Beijing Lawyers Association, Law Society of Singapore, serta sejumlah lembaga hukum dan pemerintah di luar negeri. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp