SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI) resmi mengangkat dan melantik sebanyak 20 advokat baru dalam prosesi pengangkatan advokat yang berlangsung khidmat. Momentum ini ternilai menjadi penanda penting masuknya advokat ke dalam era baru penegakan hukum nasional.
Ketua Umum DPP DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan advokat tidak sekadar seremoni, melainkan amanat konstitusi yang membawa tanggung jawab besar, baik secara profesional maupun moral.
“Selamat kepada rekan-rekan advokat yang baru dilantik. Ini bukan hanya keberhasilan pribadi, tetapi juga keberhasilan keluarga, orang tua, guru, dan universitas yang telah mendukung perjalanan Anda,” ujar Luthfi usai prosesi pengangkatan di Hotel Santika Premiere Semarang pada Sabtu, 17 Januari 2026.
BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
Menurutnya, profesi advokat kini memasuki zaman baru seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mulai efektif pada Januari 2026. Perubahan regulasi tersebut menuntut seluruh penegak hukum, termasuk advokat, untuk kembali belajar dan memahami hukum dari awal.
Advokat Ditegaskan Sebagai Penegak Hukum
Dalam kesempatan itu, Luthfi secara tegas menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 141 dan Pasal 149 ayat (1). Yang mana menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum tanpa ruang multiinterpretasi.
“Ini jelas dan tegas. Advokat adalah penegak hukum. Tidak bisa ditafsirkan lain. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga tidak dapat tuntutan secara pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, KUHAP baru merupakan lex specialis prosedural yang wajib seluruh aparat penegak hukum taati. Karena itu, praktik kriminalisasi advokat saat menjalankan tugas pembelaan terhadap klien tidak lagi dapat dibenarkan.
“Selama advokat bekerja untuk kepentingan klien dan menjalankan profesinya secara sah, maka pernyataan, keberatan, maupun langkah hukum yang diambil dilindungi undang-undang,” jelas Luthfi.





