“Retribusi Rp2 ribu per unit untuk kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu per unit untuk kendaraan roda empat. Layanan masyarakat dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama untuk senantiasa terus kami tingkatkan dan tindakan perbaikan berkelanjutan,” pungkas Rahmah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





