Nasional

Masuki Bulan Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih Dipasang Mulai Kapan? Ini Aturan Resminya

×

Masuki Bulan Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih Dipasang Mulai Kapan? Ini Aturan Resminya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bendera merah putih indonesia
Ilustrasi bendera merah putih Indonesia. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, masyarakat sudah mulai bersiap-siap untuk memasang bendera merah putih.

Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai pemasangan bendera ini.

Tahun 2024, Hari Kemerdekaan jatuh pada hari Sabtu, yang juga merupakan hari libur nasional. Meski jatuh pada akhir pekan, status hari libur ini tidak berubah.

Surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 2 Juli 2024 menegaskan bahwa pemasangan bendera merah putih yakni mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Deretan Event Seru Bulan Agustus 2024 di Kota Semarang

Pemasangan bendera tidak hanya di rumah-rumah warga, tetapi juga di sekolah-sekolah, perkantoran, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa ketentuan yang perlu jadi perhatian.

Pengibaran bendera harus antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera bisa juga saat malam hari.

Selain itu, bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan oleh seluruh warga negara yang memiliki hak atas rumah, gedung, atau kantor, serta satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: 9 Ide Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa, Bapak-Ibu Merapat!

Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan bendera kepada warga yang kurang mampu agar mereka bisa ikut merayakan momen bersejarah ini.

Pengibaran bendera tidak hanya terbatas pada 17 Agustus saja, tetapi juga pada hari-hari besar nasional lainnya atau pada peristiwa penting.

Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dan rasa cinta kepada tanah air serta untuk menyemarakkan semangat kemerdekaan di seluruh penjuru negeri.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita turut serta dalam menjaga dan merayakan kemerdekaan Indonesia dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Mari kita bersama-sama mengibarkan bendera merah putih dan merayakan kemerdekaan dengan penuh kebanggaan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp