PURWOKERTO, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye menjelang Pemilu Serentak 2024. Terlebih, saat ini mulai ramai pemasangan baliho parpol meski belum memasuki masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, mengakui jika saat ini telah marak pemasangan baliho dan alat peraga yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 beserta bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif.
“Masyarakat mengasumsikan itu (pemasangan baliho dan alat peraga) menjurus ke kampanye. Sementara jadwal kampanye saja belum ada,” ujarnya, Minggu, 17 September 2023.
Selain itu, lanjut Yon, bakal calon anggota legislatif yang memasang baliho dan alat peraga tersebut juga belum tertetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Demikian pula dengan baliho bakal calon presiden, kata Yon, hingga saat ini belum tertetapkan karena pendaftaran calon presiden juga belum buka.
“Yang sudah ditetapkan saat ini hanya partai politik peserta pemilu. Artinya yang boleh dipasang hanya bendera partai dan nomor urut partai,” terangnya.
BACA JUGA: Ajak Pemilih Muda Cek Rekam Jejak Peserta Pemilu 2024, Bawaslu RI: Jangan Beli Kucing dalam Karung
Belum masa kampanye dan bacaleg belum jadi calon tetap, Bawaslu belum bisa tindak pemasangan baliho
Oleh karena itu, imbuh Yon, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho yang bakal calon anggota legislatif pasang karena yang bersangkutan belum tertetapkan sebagai calon tetap.
Menurutnya, penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame.
Selain itu, sambungnya, Polri pun bisa melakukan penindakan jika dalam baliho itu mengandung unsur yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ruang yang ada sekarang sampai tanggal 28 November 2023 adalah ruang sosialisasi. Jadi alat peraganya untuk partai politik itu alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye,” katanya.
BACA JUGA: Baliho Jokowi-Ganjar Banyak Tersebar di Wilayah Jawa Tengah, Begini Tanggapan Bawaslu Jateng
Masa sosialiasi jelang Pemilu 2024 lebih lama daripada tahun 2019
Ia mengakui, masa sosialisasi menjelang Pemilu Serentak 2024 lebih lama daripada pada Pemilu Serentak 2019. Bahkan, kata Yon, masa sosialisasi tersebut berlangsung sejak tahapan Pemilu Serentak 2024 tertetapkan oleh KPU pada 14 Juni 2022.
“Jadi dalam konteks Pemilu 2024 ini regulasinya juga belum mengatur. Jadwal kampanyenya juga belum ada, dan yang tertetapkan sebagai peserta pemilu baru partai politik. Sedangkan calon presiden dan calon anggota legislatifnya belum tertetapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yon mengakui hingga saat ini masyarakat masih bertanya-tanya tentang kegiatan Bawaslu menjelang Pemilu Serentak 2024.
Menurutnya, Bawaslu hingga saat ini masih terus mendata sambil menunggu regulasi terkait dengan kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Itu karena penindakan masih di rekan-rekan Satpol PP,” jelasnya.
Peraturan KPU tidak mengatur soal pemasangan baliho bacaleg
Sementara itu, dalam konteks Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023, kata Yon, kegiatan yang aturan tersebut perbolehkan adalah sosialisasi dengan melakukan pemasangan bendera partai dan nomor urut partai serta kegiatan sosialisasi di intenal partai.
Di sisi lain, lanjutnya, PKPU tersebut tidak mengatur masalah pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena belum ada penetapan calon tetap.
“Oleh karena itu, jika kami melakukan penindakan (terhadap baliho bacaleg), maka objek hukum itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena belum tertetapkan,” tandasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya tetap memantau, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




