“Alhamdulillah, saya sehat,” ujarnya singkat saat menanggapi perihal kondisi tubuhnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang
Sebagai informasi, Mbak Ita dan Alwin menurut dugaan menerima suap senilai total Rp6,1 miliar dari sejumlah rekanan proyek pengadaan.
Suap tersebut sebagai imbalan atas pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Beberapa proyek yang diduga dikondisikan antara lain pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kemudian pengaturan proyek-proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Bahkan, hingga permintaan dana secara tidak sah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lain juga KPK tetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang terduga sebagai pemberi suap. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)