SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025.
Ia tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, mengenakan kemeja putih, jilbab merah muda, rompi oranye khas tahanan KPK, serta syal cokelat menyerupai jaket.
Mbak Ita tampak santai saat turun dari mobil tahanan bersama sang suami, Alwin Basri, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Update Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami pada 21 April 2025
Setelah berganti pakaian dengan batik di ruang transit tahanan, Mbak Ita bersama Alwin langsung memasuki ruang sidang pada pukul 13.00 WIB.
Sebelum masuk ruang sidang, Mbak Ita sempat menyapa awak media dan melempar senyum. Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya.
“Alhamdulillah, saya sehat,” ujarnya singkat saat menanggapi perihal kondisi tubuhnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang
Sebagai informasi, Mbak Ita dan Alwin menurut dugaan menerima suap senilai total Rp6,1 miliar dari sejumlah rekanan proyek pengadaan.
Suap tersebut sebagai imbalan atas pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Beberapa proyek yang diduga dikondisikan antara lain pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kemudian pengaturan proyek-proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Bahkan, hingga permintaan dana secara tidak sah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lain juga KPK tetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang terduga sebagai pemberi suap. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





