“Jadwal belum, menunggu kap itu di tanda tangani oleh pimpinan. Aipda Robig masih ditahan di tahanan rutan Polda Jateng, ditahan oleh penyidik,” paparnya.
Status berkas Aipda Robig masih P18 dan P19, apa itu?
Hingga saat ini, kata Artanto, kasus Gamma masih berstatus P18 dan P19 di kejaksaan.
Istilah P18 ialah hasil penyidikan yang belum lengkap. Sementara itu, saat di kembalikan kepada penyidik untuk di lengkapi, maka di sebut dengan istilah P19.
“Bahwa berkas perkara kemarin ada petunjuk dari jaksa dalam bentuk P18 dan P19. Kewajiban dari penyidik adalah melengkapi petunjuk tersebut. Alhamdullilah penyidik sudah beproses untuk melengkapi petunjuk dari jaksa,” terang Artanto.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur
Dalam waktu dekat, Artanto menyebut penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan kembali berkas itu kepada jaksa.
“Di harapkan berkas perkara itu segera di nilai lengkap dan dapat segera di lakukan tahap 2. Kalau sudah di nyatakan lengkap oleh jaksa akan mengeluarkan namanya P21 atau berkas perkara di nyatakan lengkap oleh jaksa,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila