Maka dengan pengumuman Direktorat Jenderal Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI oleh Presiden pada peringatan Hari Santri 2025 menjadi momentum yang tepat.
Khususnya dalam menakselerasi Undang-Undang Pesantren No18 tahun 2019. “Kita perlu mengawal Direktur Jenderal Pesantren ini agar tidak memperkuat hegemoni terhadap pesantren,” jelasnya.
Gus Rozin sapaan akrab KH Abdul Ghaffar Rozin juga menegaskan, karena kekhasan pesantren ini terlindungi Undang Undang Pesantren. Namun, pada dasarnya hegemoni ini tidak akan terjadi karena sudah ada ‘barikade’ dalam Undang Undang Pesantren.
BACA JUGA: Visi Jateng Penumpu Pangan, Mohammad Saleh Dorong Pesantren Kontribusi Bangun Industri dan Pertanian
Masih menurut Gus Rozin, sebelum pesantren kuat dan berdaya, sebenarnya, Direktur Jenderal Pesantren ini belum sepenuhnya perlu. Namun, karena momentumnya telah tiba. “Maka tinggal bagaimana kita memantau dan menjaga keberadaan Direktur Jenderal Pesantren Kemenag RI ini,” tandasnya.
Halaqah ini kemudian berlanjut dengan berdiskusi bersama Pengasuh Pesantren Se-Jawa Tengah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Dr H Saiful Mujab MA. Juga berdiskusi dengan Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal, KH Fadhlullah Turmudzi MPd. (*)
Editor: Farah Nazila













