Sementara terkait status hukum sebagai tersangka, Zara disebut masih mentaati proses hukum. Hal ini ia lakukan dengan menjalankan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Jawa Tengah.
Selain Zara, kedua tersangka lainnya yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho dan anggota staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani. (*)
Editor: Farah Nazila





