Nasional

Menko Zulhas: Koperasi Kelurahan Merah Putih Untuk Berantas Praktik Rentenir di Masyarakat

×

Menko Zulhas: Koperasi Kelurahan Merah Putih Untuk Berantas Praktik Rentenir di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Menko Zulhas: Koperasi Kelurahan Merah Putih Untuk Berantas Praktik Rentenir di Masyarakat
Menko Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau Koperasi Kelurahan Merah Putih di Gedawang Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan memangkas rantai pasok kebutuhan pokok sekaligus memberantas praktik rentenir di tingkat masyarakat.

“Koperasi ini intinya memotong rantai pasok yang panjang. Di desa atau kelurahan, masalah tengkulak, makelar, hingga rentenir kami potong habis,” ujar Zulhas saat meninjau Koperasi Kelurahan Merah Putih Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (28/8).

Menurutnya, koperasi ini tidak berbasis pada pembagian dana bantuan. Melainkan pemberdayaan melalui plafon pinjaman yang telah pihaknya siapkan lewat regulasi Kementerian Keuangan. Skema itu memungkinkan koperasi mengakses pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BACA JUGA: Patut Diapresiasi! Omzet Koperasi Merah Putih Gedawang Semarang Capai Rp48 Juta selama 1,5 Bulan

“Tidak ada bagi-bagi duit, tidak ada memakai APBN. Intinya adalah pemberdayaan. Kalau dulu KUD banyak yang tutup karena pola bagi-bagi uang, sekarang tidak. Ini fokusnya ekonomi tumbuh dari bawah,” ujarnya.

Zulhas berharap model koperasi ini mampu mengubah pola pikir masyarakat dari ketergantungan pada bantuan tunai menuju kemandirian ekonomi.

“Kalau ekonomi dari desa bisa tumbuh, bukan tidak mungkin pertumbuhan bisa kembali menyentuh 7–8 persen seperti era Orde Baru,” ujarnya.

Dia menyebut sudah ada lebih dari 1.000 koperasi Merah Putih yang beroperasi di Jawa Tengah dan targetnya 5.000 koperasi aktif di Pulau Jawa pada akhir bulan ini.

Sementara itu, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan kebijakan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Kebijakan itu, menurut Agustina, untuk mendukung penuh koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, para abdi negara tersebut akan menjadi anggota koperasi di masing-masing kelurahannya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan