SEMARANG, beritajateng.tv – Dari 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah, sebanyak 19 persen belum terpetakan dan tersertifikasi. Artinya, ada sekitar 418 ribu hektare yang belum dipetakan maupun mendapat sertifikasi di Jawa Tengah.
Hal itu terungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 17 April 2025.
Nusron mengungkap, hal itu bisa menimbulkan konflik di masa mendatang. Sementara itu, kata Nusron, ada juga 388 ribu hektare tanah kategori KW456 alias tanah tanpa peta kadastral di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pembangunan Tak Boleh Caplok Lahan Sawah, Menteri ATR/BPN Usulkan Bangunan Vertikal
Pihaknya turut menyoroti pemanfaatan tanah yang tidak produktif di Jawa Tengah, baik yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Perihal pemanfaatan lahan, Nusron menyebut Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai “Duta Marketing Investasi”.
“Kita apresiasi [Gubernur Jateng] yang menempatkan diri sebagai Duta Marketing Investasi. Investor sebelum masuk, pertama kali yang dilihat adalah lokasinya di mana dan lokasi itu adalah tanah dan status hukumnya,” ungkapnya.
348 ribu hektare tanah di Jawa Tengah termasuk KW456, tanpa peta kadastral dan hanya andalkan ingatan warga
Lebih lanjut, Nusron mengungkap masih ada 348 ribu hektare tanah yang masuk dalam kategori KW 456.
Diketahui, KW 456 adalah sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Pembuatan sertifikat ini tanpa peta kadastral, melainkan hanya mengandalkan ingatan masyarakat.
“Apa KW456 itu? Ada sertifikatnya tapi tidak ada peta kadastralnya. Lampirannya itu tidak ada. Ini potensi konflik ke depan kalau tidak segera teratasi,” papar Nusron.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Polemik SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Sudah Beres