SEMARANG, beritajateng.tv – Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho hingga bendera menjadi hal terbanyak yang masuk sebagai sengketa Pemilu 2024. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi menuturkan, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 16 kasus sengketa Pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.
Menurut pengakuannya, wilayah itu tersebar di Kota Semarang, Purworejo, Batang, Kebumen, Rembang, dan kabupaten/kota lainnya. Wahyudi menyebut bahwa sengketa yang menyangkut APK itu paling banyak dari peserta Pemilu yang mengambil hak peserta yang lainnya. Salah satunya penutupan baliho begitu saja.
“Kebanyakan itu APK yang menutupi APK peserta Pemilu lainnya. Ada juga tiang bendera suatu partai dipasangi tiang bendera lain. Ada juga APK bentuknya baliho, ditutupi stiker calon yang lain. Jumlah sengketa terkait APK itu ada 16,” ujar Wahyudi kepada beritajateng.tv, Senin 29 Januari 2024.
Penutupan baliho oleh baliho lainnya ini terjadi tanpa persetujuan, tutur Wahyudi, ialah baliho salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
“Ada (baliho) capres dan caleg, bahkan ada salah satu baliho itu yang benar-benar ditutup. Yang lainnya itu kadang kan cuma menutup di depannya (dengan stiker), kalau ini (baliho itu) ditutup sepenuhnya dengan capres lainnya,” tutur Wahyudi.
BACA JUGA: 7 Ribu Lebih Pengawasan, Bawaslu Jateng Temui 2 Kasus Pidana Pemilu di Purworejo dan Batang
Penyelesaian sengketa ini, bagi Wahyudi, harus jelas siapa subyek hukumnya. Pihaknya menuturkan subyek hukum terkait mesti memiliki kewenangan sebagai pihak yang bisa menyelesaikan sengketa.
“Dia (subyek hukum) itu harus punya legal standing, karena kalau tidak sesuai dengan ketentuan bisa jadi masalah. Penyelesaian itu di tingkat kecamatan yang istilahnya sengketa harus selesai hari itu juga, namanya sengketa acara cepat. Yang mana itu dapat surat mandat dari kabupaten/kota,” tegasnya.
Bawaslu dapat ancaman terkait permasalahan baliho capres
Bagi Wahyudi, sengketa Pemilu, utamanya permasalahan APK, efek jeranya berupa hal-hal bersifat administratif.
“Efek jeranya itu lebih ke administratif bukan sanksi. Misal ada APK menutupi APK peserta lain, ya mereka harus pindah, itu akan jadi masalah kalau tidak terselesaikan,” jelasnya.
Bahkan, Wahyudi menuturkan ada kasus di Kabupaten Kebumen yang membuat pihaknya mendapat ancaman jika permasalahan baliho itu tak kunjung terselesaikan.
“Ada satu kasus yang mana dia (baliho) capres itu nutup banget. Bawaslu sampai kena ancaman untuk kena demo kalau itu masalah tak terselesaikan. Jadi kita pertemukan pihak-pihak yang bersengketa, kami lakukan mediasi, dan mencapai kesepakatannya,” terang Wahyudi.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Paling Banyak dari Partai Ini
Meski Wahyudi membeberkan kejadiannya di Kebumen, namun ia enggan mengungkap capres siapa yang ia maksud.
“Itu kejadiannya di Kebumen, salah satu paslon capres,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila




