SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, membeberkan inisiatif partainya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Yang mendasari kami itu demokrasi negara. Menurut kami, demokrasi agak sedikit lumpuh, apalagi soal keadilan,” ungkap Aulia saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Aulia mengungkap, Partai Buruh memiliki konstituen namun terbatas pada syarat minimal kursi. Sehingga, pihaknya tak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri. Ia menilai, aturan tersebut tak adil.
“Kami punya konstituen, tetapi kami tidak bisa bergeming dengan posisi aturan yang saat ini ada di Indonesia. Kami tidak bisa memilih orang yang benar-benar menurut kami tepat memimpin negeri ini. Rasa keadilan kami terusik dengan aturan yang ada sekarang ini,” lanjutnya.
BACA JUGA: Viral ‘Mulyono’ Nama Kecil Presiden Jokowi, Begini Asal-usul Mengapa Ganti Jadi Joko Widodo
Pihaknya pun berharap dengan putusan MK ini, posisi demokrasi di Indonesia selalu condong ke tengah, bukan ke kanan atau ke kiri.
Ia pun turut menyinggung fenomena kotak kosong dalam Pilkada yang menurutnya tak sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Setelah [gugatan] kita MK kabulkan setengah, dari posisi yang tadinya kotak kosong, sekarang sudah bisa kembali. Kalau kotak kosong menurut kami demokrasi ya lumpuh, itu rasa keadilan saja,” akunya.
Partai Buruh Jawa Tengah harap KPU tegak lurus dengan putusan MK, sama seperti Pilpres 2024
Lebih lanjut, Aulia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu tegak lurus dengan putusan MK. Aulia pun turut menyinggung Pilpres 2024 lalu, yang mana putusan MK terkait batasan umum minimal langsung dituangkan dalam PKPU.
“KPU harus kembali menegakkan marwahnya, kayak putusan MK yang dulu PKPU segera terbot. Walau statement dari KPU tetap akan tegak lurus dalam artian konstitusi. Tetapi, namanya politik, kami menguatkan KPU tetap harus menggunakan mazhab MK,” tegas Aulia.
Ia tak ingin kepercayaan masyarakat dalam Pilkada 2024 luntur, sebagaimana yang terjadi pada Pilpres 2024 lalu.
“Kemarin sempat terjadi kepercayaan luntur, kemudian bangkit kembali,” tandasnya.
BACA JUGA: Plot Twist Jelang Masa Pendaftaran Pilkada dan Manuver KIM Plus
Sebagai informasi, dalam laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Permohonan tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Pembacaan putusan perkara yang Partai Buruh dan Partai Gelora ajukan oleh ini berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
BACA JUGA: Kawal Putusan MK Hingga Hari Pendaftaran, BEM Undip Siap Gelar Aksi Besar-besaran Jika Diperlukan
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




