Jateng

BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ

×

BOP PKK Semarang Capai 47 Persen, Dewan: Ribuan RT-RW Masih Kejar Rampungkan SPJ

Sebarkan artikel ini
Saat Musim SPMB Tiba, DPRD Semarang Ngaku Kebanjiran Titipan “Jalur Belakang”
Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengajuan dana Bantuan Operasional (BOP) PKK di Kota Semarang masih menyisakan pekerjaan besar. Hingga 3 November 2026, baru 88 dari 177 kelurahan yang mengajukan bantuan tersebut. Artinya, 89 kelurahan lainnya masih harus menuntaskan proses administrasi sebelum batas akhir pengajuan pada 15 Desember 2026.

Capaian sekitar 47 persen itu menunjukkan peningkatan serapan daripada pertengahan Oktober 2026. Saat itu, pengajuan BOP PKK baru tercatat dari enam kelurahan.

Namun, peningkatan jumlah pengajuan belum otomatis berarti bantuan sudah di cairkan. Proses tersebut masih harus melewati verifikasi administrasi dari tingkat kelurahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmulyo, menyebut penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi lambatnya proses pencairan.

Menurutnya, pengurus PKK di tingkat RT dan RW harus menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran terlebih dahulu. Dokumen tersebut kemudian warga kumpulkan menjadi satu berkas di tingkat kelurahan.

“Kalau kita bicara soal BOP untuk PKK, mekanisme pertanggungjawaban di masing-masing PKK RT maupun RW itu harus selesai dulu. Tidak kemudian mereka belum melakukan apa-apa, BOP-nya bisa cair. Tidak bisa,” ujar Rahmulyo.

BACA JUGA: ‎Sampai Oktober, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Semarang Tembus 264 Kasus 

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut melibatkan ribuan RT dan RW di Kota Semarang. Karena itu, pengumpulan dan pemeriksaan dokumen membutuhkan waktu.

Persoalannya, kelengkapan SPJ tidak cukup selesai oleh satu RT atau RW saja. Kelurahan harus menunggu seluruh dokumen dari wilayahnya terkumpul sebelum berkas pertanggungjawaban diproses lebih lanjut.

“Kalau RT tertentu di RW tertentu sudah selesai, belum tentu pencairannya bisa langsung terlaksana. Karena harus menunggu semuanya selesai. Jadi satu bendel pertanggungjawaban di satu kelurahan,” jelasnya.

Rahmulyo menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga keseragaman administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun, sistem pengumpulan secara kolektif juga membuat proses pencairan bergantung pada kesiapan seluruh pengurus di masing-masing kelurahan.